Pencemaran Laut
Menurut Romimohtarto (1991) mendefinisikan pencemaran laut adalah Suatu keadaan dimana suatu zat atau energi dan unsur lain diintroduksikan ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam itu sendiri dalam kadar yang menyebabkan terjadinya perubahan sehingga lingkungan laut tidak berfungsi seperti semula dalam arti kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan hayati.
Pencemaran laut dapat dibedakan atas pencemaran pantai dan pencemaran lepas pantai. Pencemaran pantai banyak disebabkan oleh kegiatan manusia di darat, sedangkan pencemaran lepas pantai sering disebabkan oleh tumpahan minyak dari alat transportasi laut.
Pencemaran pantai menurut Eiswerth dalam Sukarsono (2003) dapat digolongkan menjadi:
(1) pencemaran karena limbah industri (industrial pollution);
(2) pencemaran karena sampah (sewage pollution);
(3) pencemaran karena sedimentasi (sedimentation pollution) dan
(4) pencemaran karena kegiatan pertanian (agricultural pollution).
pencemaran karena limbah industri umumnya yang paling banyak mengandung logam berat. Hal ini disebabkan karena di dalam perairan logam berat sukar mengalami degradasi.
Masukan limbah industri yang terus menerus dapat mengakibatkan peningkatan konsentrasi logam berat dalam badan air sehingga akan menimbulkan pencemaran perairan dan selanjutnya akan terakumulasi dalam tubuh biota air yang hidup di dalamnya.
Peraturan Perundangan-Undangan Pencemaran Laut
Pengaturan Nasional mengenai pencemaran laut terdapat dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
Definisi pencemaran laut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
Pencemaran laut tidak dapat dipandang hanya sebagai permasalahan yang terjadi di laut, karena lautan dan daratan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dan terpengaruh satu dengan yang lainnya. Kegiatan manusia yang sebagian besar dilakukan di daratan, disadari atau tidak, secara langsung maupun tidak langsung, berdampak terhadap ekosistem di lautan.
Salah satu bahan pencemar laut yang umum dijumpai adalah sampah. Berdasarkan dokumen Pemantauan Sampah Laut Indonesia tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menunjukkan bahwa sampah laut di Indonesia didominasi oleh sampah plastik sebesar 41% dari keseluruhan komposisi sampah laut di Indonesia. Permasalahan pencemaran laut yang berasal dari sampah laut (marine debris) khususnya sampah plastik merupakan isu yang menjadi perhatian tidak hanya Indoesia tetapi juga negara-negara lain di dunia.
Komentar
Posting Komentar