Pelayaran dan Aktivitas Kenelayanan

1. Hak Pelayaran

2. Kenelayanan

3. Hak-Hak Diberbagai Zona Maritim

MENGAPA INDONESIA DISEBUT NEGARA KEPULAUAN.....?

    Indonesia sebagai Negara Kepulauan (ARCHIPELAGIC STATE), yang memiliki arti Indonesia sebagai negara dengan wilayah perairan laut yang sangat luas, untuk landas kontinen negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang terdapat di wilayah diluar 12 mil laut dengan kedalaman sampai 200 meter atau lebih.
    Ketentuan penetapan alur laut kepulauan ini diatur dalam Pasal 53 UNCLOS 1982.
negara kepulauan seperti Indonesia boleh menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) tetapi tidak dikatakan sebagai kewajiban. Selanjutnya, jika negara kepulauan tidak menetapkan alur laut kepulauan di perairan kepulauannya maka negara asing
boleh melintas pada jalur-jalur yang dianggap layak digunakan sebagai perlintasan internasional. Penetapan ALKI ini bertujuan
untuk memudahkan Indonesia dalam mengawasi kapal-kapal asing. Jadi,penetapan ALKI ini sejatinya bukan kewajiban tetapi kebutuhan.

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) meliputi:
- ALKI 1: Selat Sunda –Selat Karimata – Laut Natuna – Laut Cina Selatan
- ALKI 2: Selat Lombok – Selat Makassar – Laut Sulawesi.
- ALKI 3: Laut sawu – Selat Ombai – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik Laut Timor – Selat Leti – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku –
Samudera Pasifik. 
- ALKI 3-C: Laut Arafuru – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku 

Gambar: Pelayaran_Perikanan_Maritim

berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut
Ketentuan UU No.17 Tahun 2008 tentang “Pelayaran” :
• UU No. 17 Tahun 2008 tentang “Pelayaran” pasal 117 (2) : Kelaiklautan kapal antara lain terpenuhinya persyaratan “pengawakan kapal” dan “kesejahteraan awak kapal”.
• UU No. 17 Tahun 2008 pasal 145 : Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
• UU No. 17 Tahun 2008 pasal 151 (1) : Setiap awak kapal berhak mendapatkan kesejahteraan; pasal 151 (2) : Kesejahteraan kerja dinyatakan dalam perjanjian kerja.
Padahal :
• Peraturan telah mempertimbangkan keadaan nelayan / pelaut perikanan Konvensi ILO No. 188 menuntut adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL), jam istirahat minimum 10 jam / hari namun 77 jam / minggu, dan gaji awak kapal perikanan dibayar tiap bulan atau pembayaran teratur lainnya (other regular payment)
sungguh pun di Indonesia masih berdasarkan bagi hasil dan berazas kekeluargaan.
• Ada sekitar 6000 pelaut perikanan Indonesia yang bekerja di Japan Tuna Federation dan ribuan lainnya pada perusahaan Korea Selatan, Taiwan, Spanyol, dll yang perlu perlindungan.

Definisi Nelayan
    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
    - Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
    - Nelayan Tradisional adalah nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

    Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Hak Kenelayanan Diberbagai Zona Maritim
    Hak tersebut yaitu Hak Penangkapan Ikan Tradisional (Tradisional Fishing Right)
berdasarkan hukum kebiasaan internasional,semua negara memiliki hak tradisional. (traditional right to fish) untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas. Konsep hak tradisional untuk melaksanakan penangkapan ikan di laut lepas didasarkan kepada kebebasan menangkap ikan di laut lepas.

Hak penangkapan ikan tradisional di ZEE yaitu sebagai hak penangkapan ikan yang
didasarkan kepada hak sejarah, yang berlaku bagi nelayan-nelayan negara tetangga yang
berdekatan. Untuk memberikan pemahaman tentang hak penangkapan ikan tradisional.

Peraturan Hak Penangkapan Ikan Tradisional dalam Hukum ZEE
    ZEE adalah jalur laut yang terletak berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk kepada
rezim hukum khusus yang ditetapkan Konvensi (Kwiatkowska, 1989: 100). Berdasarkan
Pasal 57 KHL 1982, negara pantai memiliki hak untuk menetapkan ZEE tidak melebihi jarak 200 mil diukur dari garis pangkal. Dalam ZEE, negara pantai sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 56 KHL 1982, memiliki hak berdaulat untuk mengaksplorasi dan
mengeksploitasi sumber daya alam baik hayati maupun non hayati.
    Kewajiban negara pantai di ZEE ini pada prinsipnya adalah melaksanakan konservasi dan memanfaatkan sumber daya hayati secara optimal. Dalam rangka melaksanakan konservasi dan pemanfaatan secara optimal terhadap SDA, negara pantai berkewajiban
menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (TAC) dan menetapkan kemampuan.

Komentar